Zakat untuk fakir miskin adalah diperbolehkan dalam islam karna orang fakir atau miskin ini termasuk dalam 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, nah bagi anda yang ingin menyalurkan zakat infaq serta sedekah untuk di salurkan ke fakir dan miski silahkan hubungi kami di 021-83666334
Terdapat beragam definisi mengenai kata fakir dan miskin, tapi secara umum fakir dan miskin itu adalah mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan mereka secara fisik tidak mampu bekerja atau tidak mampu memperoleh pekerjaan. Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin).
Selanjutnya kita dianjurkan pula untuk lebih memperhatikan orang-orang miskin yang menjaga diri dan memelihara kehormatan. Sesuai hadits: “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim)
Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat. Maka jelaslah bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham, tapi maksudnya ialah memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang didudukan Allah sebagai khalifah di bumi, dan layak sebagai Muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia.
Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keperluan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya. Wah, tentunya banyak sekali harta zakat yang harus dikumpulkan, sementara ini ummat Islam, ambil contoh di Indonesia, masih sangat minim dalam menunaikan kewajiban ini.
Sahabat Bina Dhuafa, juga bersedekah untuk program pemberdayaan anak yatim dhuafa agar kita terhindar dari kesedihan dan ke kesulitan hidup karna InsyaAllah dengan bersedekah Allah akan memudahkan langkah hidup kita. Mari salurkan Zakat Infaq dan sedekah anda ke BCA : 7835039412, Mandiri : 135-000-7722-968, an Bpk MAHMUDI, atau anda bisa mengisi form donasi terlebih dahulu di http://binadhuafa.org/